Hukum Nikah Mut’ah/Kawin Kontrak dalam Islam

A. Pengertian.

Arti Mut’ah adalah menikmati yang berasal dari kata dasar tamattu’. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya sebelum meninggal dan berakhirnya masa nikah mut’ah itu.

B. Dalil-dalil tentang Kawin Kontrak.

  1. Al-Qur’an
    • “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka, atau hamba-hamba sahaya yang mereka miliki; maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” QS. Al-Mu’minun: 5-7.
    • “Dan barangsiapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk mengawini wanita merdeka yang beriman, maka (dihalalkan mengawini wanita) hamba sahaya yang beriman yang kamu miliki… (hingga firman Allah:) Yang demikian itu (kebolehan mengawini budak) adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. An-NIsa': 25.
  2. Al-Hadits:
    • “Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari Abdul Malik bin Ar-Rabi’ bin Sabrah Al Juhani dari Ayahya dari Kakeknya dia berkata: Rasulullah SAW pernah memerintahkan nikah mut’ah pada saat penaklukan kota Makkah dan Kami tidak keluar (dari Makkah) melainkan beliau telah melarangnya.” (HR. Imam Muslim).
    • “Telah menceritakan kepada kami Ar Rabi’ bin Sabrah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah saw melarang melakukan nikah mut’ah seraya bersabda: “Ketahuilah, bahwa (nikah mut’ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut’ah, janganlah mengambilnya kembali.” (HR. Imam Muslim).
    • Ali bin Abi Thalib berkata kepada Ibnu Abbas: “Pada saat perang Khaibar, Rasulullah Saw melarang nikah kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar yang jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

C. Pendapat Para Ulama.

  • Ulama Syi’ah.
    Di kalangan pengikut Syiah, nikah mut’ah hukumnya adalah boleh dan sah. Mengenai persyaratan, Syiah berpendapat:
    1. Perempuan yang akan dinikahi tidak harus seorang muslimah, boleh dari golongan kitabiyah (Nasrani atau Yahudi).
    2. Harus ada perjanjian hitam di atas putih tentang mahar (maskawin) dan batas waktu kontrak.
    3. Sementara untuk soal wali dan saksi kelompok ini tidak mewajibkannya.
    Selain itu, menurut mereka wanita yang dikawini dengan cara kontrak bukanlah isteri yang sah. Dalam hubungan suami isteri yang sah ada hak saling mewarisi, berlaku ketentuan talak yang tiga jika dibutuhkan, demikian juga ‘iddah ketika terjadi talak. Sementara dalam kawin kontrak itu tidak berlaku.
  • Ulama Sunni.
    Sementara para ulama Sunni berpendapat bahwa kebolehan nikah mut’ah pada permulaan Islam telah dinasakh. Oleh sebab itu, nikah mut’ah dilarang dan hukumnya haram untuk seterusnya baik itu dalam keadaan terjepit/dharurat terlebih dalam keadaan normal. Jika seseorang melakukannya, maka berarti ia telah melakukan zina.

Sumber : hukum-islam.com

Description: Hukum Nikah Mut’ah/Kawin Kontrak dalam Islam Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Hukum Nikah Mut’ah/Kawin Kontrak dalam Islam

Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Itu Indah

Lasty Handayani Terima kasih telah membaca artikel tentang Hukum Nikah Mut’ah/Kawin Kontrak dalam Islam. Kata Mas Dewa, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya yah..

Blog, Updated at: 00:48

0 comments:

Post a Comment