Hukum Mencukur Rambut Kemaluan dalam Islam

A. Pendahuluan.

Banyak jenis rambut dan bulu yang tumbuh di tubuh manusia. Tidak seperti mencukur rambut kepala, mencukur rambut kemaluan ada aturanya sendiri dalam Islam. Hal ini karena Islam sangat memperhatikan kebersihan dan keindahan. Lalu bagaimana hukum dan etika mencukur rambut kemaluan?

B. Pembahasan.

Dalil-dalil tentang mencukur rambut kemaluan:
Hadis dari Anas bin Malik ra. Beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (H.r. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Nabi shallallahu ’alaihi wa salam, beliau bersabda:
“Yang sesuai fitrah itu ada lima, diantaranya mencukur bulu kemaluan.” (HR. Bukhari)
Dilihat dari kedua hadis di atas, hukumnya jelas bahwa mencukur rambut kemaluan sangatlah dianjurkan (sunnah). Hal ini karena perlakuan terhadap rambut di sekitar kemaluan tidak seintensif dan sebaik merawat rambut di kepala. Pertanyaan termudahnya: Berapa kali Anda mengkeramasi rambut kepala Anda dalam satu minggu? dan pernahkah Anda mengkeramasi rambut kemaluan Anda selama ini?
Pertanyaan tersebut terkesan konyol, tapi itulah faktanya, bahwa jarang ada orang yang mengkeramasi rambut kemaluannya padahal rambut di sekitar kemaluan justeru yang paling dekat dengan barang yang najis yang keluar dari kemaluan. Oleh karena itulah mengapa kita dianjurkan untuk mencukurnya tidak lebih dari 40 hari karena dalam jangka waktu tersebut rambut kemaluan bisa jadi sudah sangat rimbun dan berpotensi untuk menyimpan najis terlebih bagi orang yang kurang memperhatikan dan menjaga kebersihan badannya.
Wallahu a’lam.

Description: Hukum Mencukur Rambut Kemaluan dalam Islam Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Hukum Mencukur Rambut Kemaluan dalam Islam

Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Itu Indah

Lasty Handayani Terima kasih telah membaca artikel tentang Hukum Mencukur Rambut Kemaluan dalam Islam. Kata Mas Dewa, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya yah..

Blog, Updated at: 00:52

0 comments:

Post a Comment