Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar dikalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar", Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam??? Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah "khitbah (meminang)" yaitu ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri. mencium wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya adalah perbuatan terlarang. Hal itu termasuk perkara yang mendekatkan seseorang pada zina.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Telah tertulis atas anak-anak keturunan Adam bagian mereka dari perbuatan zina. Niscaya dia akan mendapatinya. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah. Dan hati dengan berharap dan berkhayal. Dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657) Para pria muslim diminta untuk menundukkan pandangan dari aurat wanita, juga dilarang menatap wanita dengan syahwat. Terlarang ia melanggar hal itu, apalagi sampai menciumnya. Tapi tidak dipungkiri pada zaman sekarang ini hal itu sudah dipandang biasa. Itu semua karena pengaruh dari budaya luar. Itu semua tergantung dari kita sendiri. Kita mau melangkah ke perbutan maksiat atau tidak. Kita melakukan perbuatan itu berarti kita siap untuk mempertanggungjawabkan semua itu diakhirat nanti. Description: Pacaran & Berciuman Dalam Hukum Islam Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Pacaran & Berciuman Dalam Hukum Islam
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Itu Indah
Terima kasih telah membaca artikel tentang Pacaran & Berciuman Dalam Hukum Islam. Kata Mas Dewa, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya yah..