shalat jum’at adalah
sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa.
Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim
laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ
امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi
setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4
orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR
Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan
kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban
itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua
makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua
orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul.
Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan
beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran
seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran
seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat
Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau
hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at,
apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at
tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan
mengunci mata hatinya (HR Malik)
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at
tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke
belakang punggungnya (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang
meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang
jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas
mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari
kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian
kewajiban di dalam Islam. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari
Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya
keislaman seseorang.
Dari sini, maka orang yang tidak
menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang
kafir, apalagi kalau ia masih mau shlat yang lain.
Allahu a’lam bish-shawab.
Description: Meninggalkan Sholat Jum’at 3x
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Meninggalkan Sholat Jum’at 3x
Allahu a’lam bish-shawab.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Itu Indah
Terima kasih telah membaca artikel tentang Meninggalkan Sholat Jum’at 3x. Kata Mas Dewa, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya yah..