Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan.
Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ
وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ
الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur
bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR.
Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak
bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci
jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang
panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini.
Ada
riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى
الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ
أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ».
لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ.
“Ada
seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada
beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan, “Ada
salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan
kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan
kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa
hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).
Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan
ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya.
Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi
adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Anas berkata,
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ
وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ
أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku,
mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan
lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah
jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam
hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:
133).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو
معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط
في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari
panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu
orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar
dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al
Majmu’, 1: 158).
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong
kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari
Jumat. (Idem).
Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa
masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada
kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya
hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi
kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan
hadats.” (Idem)
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Itu Indah
Terima kasih telah membaca artikel tentang Hukum Memanjangkan Kuku. Kata Mas Dewa, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya yah..


